BPS-AFY dan Ketua Majelis Sinode AFY Kunjungan Pelayanan di Zona 8 Guna Sosialisasi Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga AFY

Foto bersama di area Tugu Padi Desa Mazingo Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara

Berita 10 May 2026 · Oleh Admin

BPS-AFY dan Ketua Majelis Sinode AFY Kunjungan Pelayanan di Zona 8 Guna Sosialisasi Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga AFY

Bagikan:

Alasa Talumuzoi – Rangkaian sosialisasi konstitusi Gereja AFY kini menyambangi Zona 8, yang meliputi wilayah Resort 9 Hiligawoni dan Resort 13 Hilisebua. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026 ini terasa sangat istimewa karena dihadiri langsung oleh jajaran lengkap Pimpinan Sinode AFY, baik dari Badan Pekerja Sinode (BPS) maupun Pimpinan Majelis Sinode (MS) AFY. Hadir dalam kunjungan pelayanan ini Ephorus AFY, Sekretaris Sinode, Bendahara Sinode, serta Ketua Majelis Sinode AFY.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Sinode, Pnt. Sabayuti Gulo, S.E., mengajak seluruh peserta untuk senantiasa menjaga marwah organisasi. Beliau menekankan pentingnya rasa bangga menjadi bagian dari keluarga besar Gereja AFY.
"Marilah kita menjaga marwah dan bangga menjadi warga jemaat AFY," ujar beliau. Lebih lanjut, Pnt. Sabayuti Gulo yang juga sebagai Ketua DPRD Kab. Nias mengingatkan jemaat melalui firman Tuhan yang terambil dari Lukas 11:23, dengan penekanan bahwa setiap anggota jemaat harus tetap teguh menjadi bagian dari keluarga Tuhan Yesus dan tidak terpecah-pecah dalam pelayanan.
Mewakili BPS AFY, Bendahara Sinode Pdt. Harpedi Duha, S.Th., menyampaikan pesan penggembalaan yang berfokus pada apresiasi dan tindak lanjut. Beliau menyampaikan terima kasih atas antusiasme para pelayan di Resort 9 dan Resort 13 yang hadir dengan formasi lengkap.
"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berhenti di ruang pertemuan, tetapi benar-benar diimplementasikan di wilayah Resort dan Jemaat masing-masing. Tetaplah kompak dan jaga keakraban dalam melaksanakan pelayanan demi kemajuan gereja kita," pesan Pdt. Harpedi.
Sesi utama sosialisasi dipandu langsung oleh Ephorus AFY, Pdt. Yanto Kurniatman Hura, M.Th. Sebagai narasumber, beliau menjelaskan secara mendetail poin-poin amandemen dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) AFY hasil Sidang Sinode Am AFY Periode XVIII Tahun 2025-2030.
Ephorus menegaskan bahwa seluruh aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat. "Setiap Resort dan Jemaat tanpa terkecuali wajib melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan melalui Sidang Sinode Am AFYPeriode XVIII ini," tegas beliau.
Jalannya diskusi dan tanya jawab dipimpin oleh Sekretaris Sinode, Pdt. Suapri Sarumaha, S.Th. Para peserta terlihat aktif menggali pemahaman lebih dalam mengenai teknis penerapan aturan di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Pendeta AFY, Pendeta Resort, Sekretaris Resort, Bendahara Resort dari Resort 9 Hiligawoni dan Resort 13 Hilisebua, serta seluruh jajaran Badan Pekerja Jemaat (BPJ) dari kedua wilayah tersebut.
Pertemuan di Zona 8 ini ditutup dengan semangat kebersamaan untuk mewujudkan tata kelola Gereja AFY yang lebih tertib, transparan, dan berlandaskan pada kasih Kristus.